JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo berencana mengajukan omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan.
Pemerintah berharap dengan pembahasan omnibus law yang semakin cepat, dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis.
"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya," ujar Jokowi dalam pidato di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," kata Jokowi.
Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Juga Usulkan RUU Omnibus Law Perpajakan
Lantas, apa sebenarnya omnibus law?
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor.
Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.
Menurut dia, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
"Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang," ujar Rizky, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Savitri menilai, UU ini dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di sebuah negara.
Salah satu caranya yakni dengan merampingkan regulasi dari sisi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
"Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada 21 Oktober lalu.
Baca juga: Jokowi: Lolos Tidaknya Omnibus Law Tergantung DPR
Indonesia sebelumnya belum pernah menerapkan omnibus law. Oleh karena itu, terobosan ini akan sangat menantang bila diterapkan di Tanah Air.
Secara umum, Bivitri mengatakan, proses pembuatan omnibus law tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan UU lain yang pada umumnya. Hanya pada prosesnya tentu tidaklah mudah. Pasalnya, banyak hal yang nantinya akan dibahas di dalam UU ini.
"Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.