"Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi. Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging," tutur Bivitri.
Baca juga: Susun Omnibus Law, Pemerintah dan Legislator Diminta Libatkan Publik
Sementara itu, Rizky mengingatkan, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara substansi maupun prosedur formal, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga perlu membuka partisipasi publik seluas-luasnya serta kelompok terdampak dalam setiap tahap pembahasan peraturan, dan tidak melakukan pembahasan tertutup yang hanya melibatkan segelintir elite.
Selain itu, ia mengatakan, pembahasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui penyediaan data dan informasi yang mudah diakses pada setiap tahap pembentukan UU.
"Berikutnya, mengedepankan prinsip yang menopang demokrasi, seperti perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam setiap tahap pembentukan undang-undang," kata dia.
Terakhir, lanjut Rizky, menempatkan pendekatan omnibus law sebagai cara membenahi regulasi secara menyeluruh dan tidak semata-mata bertujuan tunggal dalam rangka mempermudah investasi yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Susun UU Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Gunakan Skema Omnibus Law
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law.
Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.
Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.
"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/11/2019).
"Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama," ujar dia.
Baca juga: Yasonna Sebut Omnibus Law Akan Dibahas dengan DPR Januari 2020
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, parlemen tak ingin terburu-buru dalam membahas rancangan omnibus law yang akan diajukan pemerintah.
Pasalnya, setiap rancangan aturan yang akan dibahas perlu memiliki kajian yang mendalam.
Selain itu, DPR dan pemerintah harus melibatkan masukan dari banyak pihak guna memastikan rancangan omnibus law itu sesuai harapan semua pihak.
"Sehingga tidak akan terjadi miskomunikasi. Jadi ada kajian mendalam terlebih dahulu untuk membuat suatu omnibus law. Sekarang ini omnibus law yang akan disampaikan oleh pemerintah adalah terkait cipta kerja," kata Puan di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Dari 74 undang-undang yang ada nantinya akan disatukan jadi satu undang-undang. Namun mana saja yang akan dibahas itu kami masih menunggu pembahasan yang dilakukan antara pemerintah dengan yang di DPR," ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Dylan Aprialdo Rachman, Luthfia Ayu Azanella, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.