JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin yang disoroti Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yakni soal aturan bagi ASN mengkritik pemerintah.
"Di pengaturan soal apa yang disebut melanggar (di SKB) di posisi angka satu, dikatakan bahwa tidak boleh mengkritik pemerintah. Itu sebenarnya tidak bisa," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: SKB Tentang Radikalisme ASN Berpeluang Langgar Kebebasan Berpendapat
Anam berpandangan, langkah tersebut justru akan bertentangan dengan tujuan memberantas kebencian berbasis SARA.
Sebab, menurut dia, memberantas kebencian dilakukan dengan membangun toleransi. Dengan begitu, kemungkinan bibit radikalisme berkembang juga bisa ditekan.
Namun sebaliknya, jika langkah yang ditempuh adalah dengan memerangi radikalisme, menurut Anam, intoleransi justru menguat.
Sebab, kecurigaan atau prasangka buruk orang akan meningkat sehingga dengan mudah mencurigai seseorang.
"Kalau kita memerangi radikalisme, belum tentu ruang intoleransi semakin sedikit, yang ada adalah ruang intoleransi semakin lebar, orang semakin prejudice, orang gampang menstigma, dan sebagainya," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Baca juga: Amnesty International: SKB 11 Menteri Mengingatkan pada Era Represif Orde Baru
Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.