Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2019, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menilai komitmen Presiden Joko Widodo memberantas korupsi tak bisa diukur hanya lewat grasi yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau yang jadi terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

"Menurut saya komitmen pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas dan mendalam. Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Dini mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Annas tidak membebaskan Annas dari hukuman. Grasi dinilai Dini hanya mengurangi masa hukuman dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Ia pun meminta pihak yang mengkritik pemberian grasi tersebut memahami tujuan pemidanaan yang selain memberiknan efek jera, juga merehabilitasi narapidana agar menjadi orang yang lebih baik di masyarakat.

Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD

Karena itu, ia meninta publik melihat pemberian grasi tersebut secara komprehensif, sehingga alasan kemanusian lantaran Annas tengah sakit juga harus dipertimbangkan.

Dini menilai Presiden telah memberikan grasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kita harus ingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah penyiksaan, melainkan kontrol sosial, memberikan efek jera dan konsekuensi perbuatan pidana," tutur Dini.

"Dan yang paling penting adalah fungsi rehabilitatif. Ironis pada saat kita berteriak penegakan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata politisi PSI itu.

Sebelumnya, Jokowi telah memberi penjelasan langsung kepada media soal grasi Annas Maamun.

Baca juga: PKS: Jokowi Terkesan Main-main Dengan Pemberian Grasi Bagi Koruptor

Jokowi menyebutkan bagwa grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Adapun, grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara. Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sepakat dengan PDI-P, Gerindra Bilang Prabowo dan Ganjar Sebaiknya Maju Sendiri-sendiri

Sepakat dengan PDI-P, Gerindra Bilang Prabowo dan Ganjar Sebaiknya Maju Sendiri-sendiri

Nasional
Erick Thohir Ungkap 34 Dana Pensiun Perusahaan BUMN Diduga Bermasalah

Erick Thohir Ungkap 34 Dana Pensiun Perusahaan BUMN Diduga Bermasalah

Nasional
Ada Isu 'Reshuffle', Wamen ATR/BPN Bongkar Isi Grup WA Kabinet

Ada Isu "Reshuffle", Wamen ATR/BPN Bongkar Isi Grup WA Kabinet

Nasional
KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

Nasional
PGI Minta Gereja Tak Minta Sumbangan ke Capres-Caleg: Nanti Mereka Korupsi

PGI Minta Gereja Tak Minta Sumbangan ke Capres-Caleg: Nanti Mereka Korupsi

Nasional
Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang 'Nyerah'

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Nasional
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Nasional
Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Nasional
Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Nasional
Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Nasional
Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Nasional
Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Nasional
Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Nasional
Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com