Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Diukur Lewat Grasi Koruptor

Kompas.com - 29/11/2019, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menilai komitmen Presiden Joko Widodo memberantas korupsi tak bisa diukur hanya lewat grasi yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau yang jadi terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

"Menurut saya komitmen pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas dan mendalam. Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Dini mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Annas tidak membebaskan Annas dari hukuman. Grasi dinilai Dini hanya mengurangi masa hukuman dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Ia pun meminta pihak yang mengkritik pemberian grasi tersebut memahami tujuan pemidanaan yang selain memberiknan efek jera, juga merehabilitasi narapidana agar menjadi orang yang lebih baik di masyarakat.

Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD

Karena itu, ia meninta publik melihat pemberian grasi tersebut secara komprehensif, sehingga alasan kemanusian lantaran Annas tengah sakit juga harus dipertimbangkan.

Dini menilai Presiden telah memberikan grasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kita harus ingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah penyiksaan, melainkan kontrol sosial, memberikan efek jera dan konsekuensi perbuatan pidana," tutur Dini.

"Dan yang paling penting adalah fungsi rehabilitatif. Ironis pada saat kita berteriak penegakan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata politisi PSI itu.

Sebelumnya, Jokowi telah memberi penjelasan langsung kepada media soal grasi Annas Maamun.

Baca juga: PKS: Jokowi Terkesan Main-main Dengan Pemberian Grasi Bagi Koruptor

Jokowi menyebutkan bagwa grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Adapun, grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara. Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com