Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD

Kompas.com - 29/11/2019, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur Riau Annas Maamun yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi rupanya masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?

Febri menuturkan, KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum.

Tanpa menyebut tanggal, Febri mengatakan, Annas dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

Baca juga: Banyak Dikritik, Ini Penjelasan Presiden atas Grasi bagi Annas Maamun

Diberitakan, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi.

Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD.

Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD

Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubenur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Presiden Jokowi angkat bicara soal sejumlah alasan pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi tak khawatir pemberian grasi menuai polemik menurutnya grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat undang-undang dasar. Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan dasar pemberian grasi yang diberikan kepada Annas Maamun. Pihaknya mengaku belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan. Saat ini KPK masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Annas Maamun. #AnnasMaamun #Grasi #PresidenJokoWidodo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Nasional
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Nasional
Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Nasional
Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Nasional
Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

Nasional
Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Nasional
KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

Nasional
Tanggal 6 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jokowi Main Bola di NTT, Pakai Nomor Punggung 22

Jokowi Main Bola di NTT, Pakai Nomor Punggung 22

Nasional
Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Nasional
Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Nasional
Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com