Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tersangka Kerusuhan Jayapura Segera Disidang

Kompas.com - 29/11/2019, 10:31 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara serta tujuh tersangka kerusuhan Jayapura yang dipindahkan ke Kalimantan Timur sudah lengkap (P 21) dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

"Perkembangannya sampai dengan hari ini bahwa kasusnya sudah P 21 dan kemudian sudah tahap dua juga, sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan," ujar Asep.

Baca juga: Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim

Para tersangka yang dipindahkan yakni Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika Steven Itlay, dan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni.

Kemudian, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Para tersangka tersebut, kata dia, akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan (tahap II), tahap berikutnya adalah pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Selanjutnya berproses sebagai mana mekanisme criminal justice di kita, persidangan, dan seterusnya," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Papua memindahkan tujuh tersangka kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka nantinya akan disidangkan di Kaltim.

Baca juga: Petinggi ULMWP dan KNPB Tersangka Kerusuhan Jayapura Diadili di Kalimantan

Asep menuturkan, pemindahan itu telah dilakukan, tetapi tidak disebutkan sejak kapan. Menurut dia, pemindahan itu untuk mencegah terjadinya konflik saat persidangan nantinya.

Adapun kerusuhan di Kota Jayapura terjadi pada 29 Agustus 2019.

Dalam kejadian tersebut, massa yang awalnya ingin melakukan aksi protes terhadap tindakan rasisme yang diterima mahasiswa asal Papua di Jawa Timur justru bersikap anarkistis.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com