Berita selanjutnya yaitu soal pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Faktor kemanusiaan menjadi alasan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada koruptor alih fungsi lahan itu.
Usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang terus menurun, merupakan alasan yang menjadi pertimbangan untuk pemberian grasi.
Alasan itu pula yang menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk memberikan pertimbangan yang sama.
"Memang dari sisi kemanusiaan umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," ucap Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Dalam permohonannya, Annas menyertakan surat keterangan dokter sebagai bukti penguat. Ia mengidap penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Grasi itu terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman dari vonis kasasi selama tujuh tahun.
Baca juga: Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?
Namun, langkah Jokowi dikecam. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.
"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.
Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.