JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah memoratorium atau menghentikan penerapan hukuman mati.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Kalau saya sudah men-declare diri sebagai orang yang anti-hukuman mati. Saya berharap ada moratorium terhadap hukuman mati," ujar Taufik.
Awalnya Taufik menyinggung soal kewajiban Kemenkumham dalam memberikan pemahaman terkait hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat, yakni hak hidup.
Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor
Menurut dia, pemerintah seharusnya menghargai hak hidup tersangka, terdakwa maupun narapidana.
Oleh sebab itu, Taufik meminta Kemenkumham membuat kajian terkait moratorium hukuman mati.
"Nah mungkin bisa juga dikaji di Kementerian Hukum dan HAM, bagaimana kita mengkaji soal hak untuk hidup ini," tutur dia.
Seperti diketahui, hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk sanksi pidana di Indonesia. Ketentuan itu diatur Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pencantuman hukuman mati dalam RKUHP menuai kritik dari kalangan pegiat HAM.
Mereka menilai ketentuan pidana mati dalam RKUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Salah satunya yakni konvenan internasional tentang hak sipil dan politik. Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.
Baca juga: 9 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Tasikmalaya Diancam Hukuman Mati
Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Selain melanggar konvenan internasional, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.