JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari menyoroti jawaban Presiden Joko Widodo atas kritik terhadap pemberian grasi atau pengurangan masa tahanan untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Menurut Fathul, pernyataan Jokowi yang mempersilakan kritik dilontarkan jika grasi diberikan setiap hari, tidak pantas diucapkan dan terkesan tak serius.
"Seloroh Presiden Jokowi menyatakan 'Kalau tiap hari dikeluarkan grasi untuk koruptor, baru dikomentari', menurut saya sangat tidak elok, bahkan terkesan main-main dengan pemberian grasi karena diibaratkan dengan rutinitas," ujar Fathul kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Banyak Dikritik, Ini Penjelasan Presiden atas Grasi bagi Annas Maamun
Fathul khawatir pernyataan tersebut menjadi preseden yang tidak baik dan kemungkinan dapat terulang untuk kasus-kasus lainnya.
Sementara, banyak kritik muncul karena terkesan sikap Jokowi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Annas Maamun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan kasusnya tengah dikembangkan oleh KPK.
"Padahal banyak kritik terhadap pemberian grasi tersebut yang datang dari berbagai pihak karena mengesankan sikap beliau yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap Fathul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab kritik yang berdatangan soal langkahnya memberi grasi untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Jokowi menegaskan bahwa grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi menyebutkan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan atas kondisi mantan gubernur Riau itu.
Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Baca juga: Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?
Menurut Jokowi, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Pertimbangan itu melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.