JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan mantan Direktur PT PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK menyertakan dua bukti prinsip dalam memori kasasi tersebut yakni 12 keping CD berisi rekaman sidang dan bukti acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut Sofyan.
Febri menyebut, KPK berpandangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus ini bukanlah bebas murni.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Sofyan Basir
"Kami melihat, Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa Terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Menurut KPK, majelis hakim telah sependapat adanya perbuatan terdakwa Sofyan Basir. Namun, majelis hakim menilai Sofyan tidak mengetahui suap antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sehingga Sofyan tidak terbukti melakulan tindak pidana pembantuan korupsi.
Sedangkan, KPK berpendapat bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui adanya suap tersebut sehingga mestinya Sofyan divonis bersalah.
"Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Adapun 12 keping CD tersebut disertakan KPK dalam memori kasasi agar kesaksian Eni Saragih dalam persidangan yang menunjukkan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dapat dipertimbangkan oleh MA.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," tutup Febri.
Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kamis Besok, KPK Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.