Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut

Kompas.com - 28/11/2019, 15:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, tak terkejut permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak awal, Zico sudah memprediksi MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh puluhan rekannya sesama mahasiswa.

"Kami sudah menduga ini akan terjadi," kata Zico usai MK membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Zico meyakini hal itu lantaran MK memajukan jadwal sidang pertama dan kedua perkaranya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Hasil Revisi

Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2019. Namun, MK kemudian memajukannya menjadi 30 September 2019.

Kala itu, permohonan Zico dan dan rekan-rekannya belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Sebab, UU tersebut belum diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan baru akan diberi nomor pada 17 Oktober 2019.

Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal.

Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya. Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor.

Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua. Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.

Baca juga: Tolak Uji Materi UU KPK, MK Nilai Permohonan Salah Objek

Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor.

Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.

Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019.

Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua.

Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi.

"Padahal MK yang memajukan, MK yang tidak mau menerima. Padahal kami udah ada bukti itu kesepakatan. Di surat panggilan kami masih ditulis putusan (atas permohonan) UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Zico.

Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Laporkan Hakim ke Dewan Etik MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com