Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: SKB 11 Menteri Mengingatkan pada Era Represif Orde Baru

Kompas.com - 28/11/2019, 12:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memangkas radikalisme.

Sebaliknya, adanya SKB ini seolah justru mengembalikan Indonesia pada era prareformasi.

“Surat Keputusan Bersama untuk melawan tindakan radikal ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru," kata Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Menurut Usman, aturan yang dimuat dalam SKB bersifat samar. Aturan itu juga tidak memiliki dasar yang kuat dan terlalu luas.

Baca juga: Soal SKB 11 Menteri, Presiden PKS: Tolong Jangan Set Back

Sebagai contoh, ASN dilarang memberikan "like" pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa, tapi tidak ada definisi mengenai ujaran kebencian.

“Larangan ini tak ada hubungannya dengan keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan masyarakat," ujar Usman.

Oleh karena itu, menurut Usman, SKB ini harus direvisi, disesuaikan dengan standar internasional dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin," katanya.

Baca juga: Polemik SKB 11 Menteri dan Kebebasan Berpendapat ASN...

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.

Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Kritik Gerindra atas SKB 11 Menteri: Kemunduran Rezim...

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Artinya, pemerintah memiliki perhatian yang serius terhadap para ASN agar tak mudah terpapar radikalisme dan menyebarkan ujaran kebencian.

Kompas TV Surat keputusan bersama, SKB, 11 menteri dikeluarkan tentang penanganan radikalisme dan aparatur sipil negara, ASN.<br /> <br /> SKB ini ditandatangani pada pertengahan November 2019, dan ada 6 menteri yang ikut di dalamnya, serta 5 lembaga negara, di antaranya menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, dan menteri hukum dan ham.<br /> <br /> Terdapat 11jenis pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal ASN, di antaranya, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, pemerintah, suku, agama, ras, dan antar-golongan.<br /> <br /> Membuat dan menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.<br /> <br /> Menanggapi atau mendukung kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci pancasila, UUD 1945, bhinneka tunggal ika, NKRI, dan pemerintah dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.<br /> <br /> Pelaksana tugas kepala badan pembinaan ideologi pancasila, BPIP, Haryono memastikan, pemerintah menerbitkan SKB, karena masih ditemukan ASN yang kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com