Dia mencontohkan dalam UU pilkada pengawas pemilu masih disebut sebagai 'panwaslu'.
Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada
Sementara itu, saat ini UU yang menjadi dasar pembentukan panwaslu itu sudah dicabut sehingga istilah untuk pengawas menjadi Bawaslu.
Alasan kedua, lanjut Bahtiar, berkaitan dengan adanya tiga pemilu pada 2024 mendatang: pilpres, pileg dan pilkada.
"Memang desain pemilu yang diamanatkan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu ada tiga pemilihan pada 2024. Nah apakah nanti (ketiganya) akan tetap diselenggarakan bersama atau dipisah, maka pembahasan revisi kedua UU harus bersamaan, " tutur Bahtiar.
"Atau apakah ada skenario lain untuk 2024, tentu keduanya (revisi kedua UU) berkaitan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.