JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari akan melepas jabatannya terhitung Minggu (1/12/2019) mendatang.
Tsani mengatakan, ia diberhentikan lebih dahulu dibanding dua penasihat KPK lainnya karena ia keluar dari KPK lewat mekanisme pengunduran diri.
"Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir," kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Bantah Berpolitik, Tsani Justru Minta DPR Pertimbangkan Masukan KPK
Tsani menuturkan, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani oleh pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12/2019) mendatang.
Dengan demikian, hari terakhir Tsani berada di KPK jatuh pada Jumat (29/11/2019) besok.
Setelah mundur dari jabatan penasihat KPK, Tsani alan kembali menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, tempat bekerjanya dahulu sebelum bekerja di KPK.
"Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana," ujar Tsani.
Baca juga: Tsani Ancam Mundur dari Penasihat KPK, Alexander Sebut Itu Hak Dia
Diberitakan sebelumnya, Tsani mengungkapkan bahwa ia siap mundur dari jabatan penasihat KPK sebelum pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Hal itu dikatakan Tsani merespons hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan. Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," kata Tsani, Jumat (13/9/2019) lalu.