Dalam lelang proyek flow meter dengan nomor BAC-148/012A-ULP/2017 itu, tercantum nilai harga perkiraan mencapai Rp 59,54 miliar dengan anggaran dari APBN 2017.
Adapun pemenang lelang dari flow meter yakni PT Global Haditech yang menawarkan harga 58,19 miliar.
Izin tambang ilegal
Selain proyek pemasangan flow meter migas, KPK juga pernah menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi terkait izin tambang ilegal.
Laode mengatakan, ada lebih dari 60 persen dari total 10.000 izin tambang bersifat ilegal. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM tidak merespons hasil temuan KPK itu.
"Sudah kami beritahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10.000, lebih dari 60 persen itu ilegal. Tak ada satu pun yang direspons (dengan penindakan)," ucap Laode.
Baca juga: KPK: Tak Satu Pun Perusahaan Tambang Ilegal yang Ditindak Kementerian ESDM
Laode mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun kasus izin tambang ilegal yang diselidiki oleh Kementerian ESDM.
Padahal, Kementerian ESDM memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana.
Sementara itu, kata Laode, KPK menemukan banyak perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran hukum, misalnya tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang bekas tambang setelah dieksplorasi.
"Bahkan dari ESDM, misalnya untuk tambang yang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus yang diselidik. Padahal banyak juga yang tidak bayar jaminan reklamasi, yang tidak tutup lubang tambangnya. Itu banyak," kata Laode.
Dokumen HGU
Contoh lain yang diungkapkan Laode adalah rekomendasi terkait dokumen hak guna usaha (HGU) yang dikuasai oleh pengusaha.
KPK merekomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka dokumen HGU kepada publik.
Rekomendasi ini juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun MA pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.