JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Kamis (28/11/2019) besok.
"Besok rencananya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/11/2019).
Febri menuturkan, dalam memori kasasinya, JPU KPK menilai Sofyan Basir tidak bisa diputus bebas murni.
Baca juga: Masih Tunggu Salinan Putusan Bebas Sofyan Basir, KPK Belum Ajukan Kasasi
KPK, kata Febri, juga akan melampirkan rekaman proses persidangan untuk membuktikan bahwa tedapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Sofyan bersalah dalam kasus ini.
"Kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap," ujar Febri.
Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Sofyan Basir
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.