JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengkritik langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Taufik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Taufik menilai, gugatan yang dilayangkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dapat dianggap sebagai upaya merusak KPK itu sendiri.
"Termasuk terkait gugatan ke MK. Kalau menurut saya, sebuah kritikan, ketidaksetujuan, jika itu disampaikan gerakan masyarakat sipil itu sangat wajar sebagai bagian demokrasi," ujar Taufik membuka topik.
"Tapi kalau orang-orang di dalam institusi itu terlibat di situ (uji materi), menurut saya itu bisa merusak institusi," lanjut dia.
Baca juga: Agus Rahardjo: Kami Mewakili Semua Pegawai KPK yang Ingin Ajukan Uji Materi UU KPK
Taufik mengatakan, langkah Agus Rahardjo dan dua pimpinan KPK lainnya dapat menghambat transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.
"Bahkan bisa dikatakan justru KPK yang bunuh diri. Itu yang membuat gundah saya. Biarlah masyarakat sipil yang bergerak ya. Tapi jangan institusi KPK-nya melebur. Karena ada proses yang harus dilanjutkan. Demi pemberantasan korupsi," ujar dia.
Taufik menyayangkan resistensi pimpinan KPK terhadap UU KPK hasil revisi hingga proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi
"Di mana ada semacam resistensi dari institusi atau pun orang-orang yang ada di dalam institusi KPK, juga terlibat dalam resistensi terhadap UU KPK maupun proses pemilihan pimpinan KPK," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi atas UU KPK ke MK. Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.
"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.
Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...
Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.
Beberapa nama penggugat itu, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.