Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Kritik Pimpinan KPK yang Ajukan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 27/11/2019, 19:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengkritik langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Taufik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Taufik menilai, gugatan yang dilayangkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dapat dianggap sebagai upaya merusak KPK itu sendiri.

"Termasuk terkait gugatan ke MK. Kalau menurut saya, sebuah kritikan, ketidaksetujuan, jika itu disampaikan gerakan masyarakat sipil itu sangat wajar sebagai bagian demokrasi," ujar Taufik membuka topik.

"Tapi kalau orang-orang di dalam institusi itu terlibat di situ (uji materi), menurut saya itu bisa merusak institusi," lanjut dia.

Baca juga: Agus Rahardjo: Kami Mewakili Semua Pegawai KPK yang Ingin Ajukan Uji Materi UU KPK

Taufik mengatakan, langkah Agus Rahardjo dan dua pimpinan KPK lainnya dapat menghambat transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.

"Bahkan bisa dikatakan justru KPK yang bunuh diri. Itu yang membuat gundah saya. Biarlah masyarakat sipil yang bergerak ya. Tapi jangan institusi KPK-nya melebur. Karena ada proses yang harus dilanjutkan. Demi pemberantasan korupsi," ujar dia.

Taufik menyayangkan resistensi pimpinan KPK terhadap UU KPK hasil revisi hingga proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

"Di mana ada semacam resistensi dari institusi atau pun orang-orang yang ada di dalam institusi KPK, juga terlibat dalam resistensi terhadap UU KPK maupun proses pemilihan pimpinan KPK," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi atas UU KPK ke MK. Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.

"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...

Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.

Beberapa nama penggugat itu, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad. 

 

Kompas TV Annas Maamun terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau diberi grasi oleh presiden Jokowi sebanyak 1 tahun. Ia pun akan bebas pada 3 Oktober 2020. Hal ini tuai kritik dari sejumlah pihak termasuk KPK yang akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut. Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Adapun Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014. Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda. Dikutip dari kompas.com menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menceritakan garis besar surat permohonan Annas Maamun. Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com