Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Setahun, Ada 20 Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan

Kompas.com - 27/11/2019, 19:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat terjadi 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

"Ada 20 perempuan, baik anak maupun dewasa yang terjadi di Tiongkok (China)," ujar Asisten Deputi Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPA, Destri Handayani kepada Kompas.com di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Adapun, yang dimaksud "pengantin pesanan" dalam kasus perdagangan orang adalah pernikahan perempuan dengan warga asing melalui peran pihak ketiga.

Destri mengakui modus tersebut terbilang baru. Sebab, dari catatan Kementerian PPPA, perdagangan manusia mayoritas menggunakan modus lama.

Baca juga: Pemerintah Akan Sempurnakan Sistem Informasi Layanan Perdagangan Orang

Modus itu seperti pekerja migran Indonesia ke luar negeri, kemudian eksploitasi seksual, jadi anak buah kapal (ABK), atau penjualan anak.

Destri mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait sudah memelajari modus tersebut.

Salah satu yang perlu diantisipasi agar modus tersebut dicegah, yakni dengan pengecekan dokumen seseorang, terutama yang tinggal di sel-sel migran.

"Itu yang kita antisipasi dengan aparat yang berkaitan, seperti dokumen kependudukan yang dipalsukan, misalnya dari aparat desa, Disdukcapil, hingga Imigrasi," kata dia.

Destri menegaskan, pihaknya telah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan kasus perdagangan manusia pada lima tahun ke depan.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Awal Kejahatan Perdagangan Orang

Mandat itu tak hanya sekitar penekanan kasus perdagangan manusia, melainkan juga menyusutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Destri mengatakan, implementasi mandat tersebut akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut dia, RPJMM yang disusun Bappenas memiliki prevalensi terhadap suatu kasus.

"Nah program kami mengacu itu untuk bisa menurunkan angka kekerasan dan TPPO, apa yang harus kami lakukan. Sebagai Gugus Tugas memperbaiki data kemudian memperbaiki pelayanan, efektifitas, dan sosialisasi," ucap Destri.

Ia menambahkan, untuk menekan jumlah kasus dan program yang disiapkan, pihaknya memerlukan peran masyarakat.

"Harapannya masyarakat bisa terlibat aktif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com