JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa banyak pegawai KPK yang ingin mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menjadi alasan Agus saat ditanya oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengenai latar belakang tiga pimpinan KPK ikut mengajukan uji materi bersama sejumlah elemen dari organisasi masyarakat sipil.
"Sebetulnya kan semua karyawan mau mengajukan, supaya lebih mudahnya kami yang mewakili itu, bukan sebagai lembaga," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...
Agus menjelaskan, ketiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi atas nama pribadi atau perseorangan, bukan sebagai pimpinan lembaga negara.
Selain Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang juga menjadi pihak pemohon.
Ia menegaskan pula bahwa hak untuk mengajukan uji materi dijamin oleh Undang-Undang MK.
"UU MK mengizinkan warga negara atau perseorangan untuk mengajukan judicial review (uji materi)," kata Agus.
"Kami pada waktu menyerahkan itu (permohonan uji materi) sudah men-declare ini adalah warga negara, ini pribadi," tutur dia.
Baca juga: Laode: KPK Merasa Tidak Dihargai oleh Pemerintah dan DPR
Permohonan uji materi UU KPK hasil revisi telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Saat ditemui di gedung MK, Rabu (20/11/2019), Laode mengatakan pengajuan tersebut sangat tepat karena pihaknya memiliki legal standing guna menguji UU KPK terbaru.
"Makanya kami berharap MK menerima, kami memiliki legal standing untuk mengajukan," ujar Laode.
Laode menyebutkan, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai materi dari UU KPK terbaru.
Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi
Adanya aspek materi tersebut terjadi karena proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR banyak kesalahan pada aspek materiil.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.
"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.