JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik Prasongko datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (27/11/2019).
Ditemui usai diperiksa, Prasongko mengaku ditanya penyidik seputar pengoperasian kapal.
"(Ditanya soal) operasional aja, ya pengoperasian kapal lah," kata Prasongko sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang.
Hari ini, Prasongko diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia untuk tersangka Taufik Agustono yang merupakan Direktur PT HTK.
Baca juga: Asty Ungkap soal Uang untuk Dirut PT PILOG dengan Istilah Donat
Saat ditanya soal kasus suap yang menjadi pokok perkara, Prasongko mengaku tidak tahu menahu.
Ia juga mengaku tidak mengenal mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Enggak kenal saya, saya mengoperasikan kapal saja. Saya hanya operasional, kecepatan kapal segala macam, ya saya lah tanya," ujar Prasongko.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Selain Bowo Sidik, Dirut PT PILOG Disebut Ikut Terima Fee dari Marketing Manager PT HTK
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.