JAKARTA, KOMPAS.com - Polri terus melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan terkait akreditasi lembaga halal yang menyandung Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebutkan, penyidik berencana memanggil terlapor.
"Terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, Saat Ini Berstatus Saksi
Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan terhadap Lukmanul akan dilakukan. Asep hanya mengatakan bahwa hal itu akan segera dilakukan.
Sementara itu, terkait status Lukmanul yang telah menjadi staf khusus, Asep memastikan bahwa hal itu tidak menjadi kendala.
"Berdasarkan asas persamaan di muka hukum, tentu semuanya sama," tutur dia.
Dalam kasus tersebut, Lukmanul merupakan salah satu terlapor dan kini berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Ditunjuk sebagai Staf Khusus Wapres, Siapa Masduki Baidlowi?
Ia dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2019.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Baca juga: Penunjukan 8 Staf Khusus Wapres yang Tanpa Campur Tangan Jokowi dan Bukan Milenial
Surat tersebut diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser. Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.
Duduk Perkara
Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.