Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pembina Sebut Golkar Terancam Pecah jika Munas Tabrak AD/ART

Kompas.com - 27/11/2019, 18:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar MS Hidayat khawatir Golkar terancam perpecahan jika pada musyawarah nasional (munas) ada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Perpecahan bisa terjadi jika dalam Munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Hidayat mengatakan, Golkar rentan perpecahan jika Munas nanti ada upaya mengganti mekanisme pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara.

Baca juga: Bambang Seosatyo Klaim Dapat Doa dari Ketum PBNU untuk Jadi Ketum Golkar

Menurutnya, akan ada potensi Munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Golkar.

MS Hidayat mengatakan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) disebutkan, pemilihan ketua umum dewan pimpinan pusat, ketua dewan pimpinan daerah provinsi, ketua dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, ketua pimpinan kecamatan, dan ketua pimpinam desa/kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah.

Kemudian pada ayat (2) diatur bahwa, pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

“Justru dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah, wajah demokrasi Partai Golkar terlihat. Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri untuk kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai ketua umum,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Bambang Soesatyo Ingin Menang dan Kembalikan Golkar ke Khittah

Hidayat menambahkan, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan.

Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, lanjut Hidayat, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Sebab, jika aklamasi dilakukan tanpa penjaringan dan pencalonan, sama halnya melakukan pemaksanaan mekanisme.

“Sepanjang dilakukan dengan transparan, fair dan mematuhi ketentuan AD/ART pasti semua pihak akan menerima apapun hasilnya. Jika ada rekayasa dan pemaksaan itu tetap dilakukan, maka besar potensi terjadi perpecahan dengan acuan AD/ART partai,” tegas Hidayat.

Baca juga: Maju Caketum Golkar, Bambang Soesatyo Kukuh Ingin Voting

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar sekaligus anggota Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo, Viktus Murin mengajak semua barisan pendukung Bambang Soesatyo untuk menggelar musyawarah nasional (Munas) tandingan.

Viktus mengatakan, pihaknya siap menggelar munas tandingan jika penyelenggaraan munas yang tengah dipersiapkan kubu Airlangga Hartarto melanggar AD/ART.

"Kami menyatakan kesiapan untuk melaksanakan munas sesuai AD/ART apabila persiapan penyelenggaraan munas yang sedang dilakukan oleh Airlangga dan para pendukungnya itu bertentangan dengan AD/ART," kata Viktus saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Kata Bamsoet, Munas Tandingan di Golkar Terjadi jika Saluran Demokrasi Tersumbat

Viktus mengatakan, usulan digelarnya Munas tandingan karena pihaknya merasa ada kejanggalan dari rangkaian Munas yang akan digelar pada 3-6 Desember 2019.

Salah satunya, kata dia, dukungan dari DPD I untuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

"Padahal forum itu bukan untuk dukungan-dukungan untuk calon ketua umum rapimnas itu, di munas mestinya itu diproses pencalonan proses pemilihan," ujar dia.

Kompas TV Proses Demokrasi dalam Partai Golkar seperti masih terus tumbuh belajar. Persaingan memperebutkan kursi ketua umum partai selalu di warnai ketegangan.<br /> <br /> Pasca terpilihnya Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR pada awal Oktober lalu, Bambang Soesatyo dan Airlangga terlihat mesra. Tidak terlihat persaingan dalam memperebutkan posisi ketua umum setelah sebelumnya pendukung keduanya memanas dalam memperjuangkan kursi ketua umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com