JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Abdul Wahab, mengaku ingin dianggap berjasa oleh mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muafaq Wirahadi demi mendapat bantuan dari Muafaq saat jadi calon anggota legislatif DPRD Gresik.
Oleh karena itu, Wahab memanfaatkan nama Romahurmuziy, seolah-olah Wahab ikut membantu Muafaq terkait keinginan promosi jabatan di Kemenag Gresik.
Di persidangan, Wahab mengaku telah mendapat bantuan dari Muafaq senilai Rp 41 juta. Uang itu diberikan karena Muafaq menganggap Wahab berjasa membantunya lolos sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Hal itu diakui Wahab saat bersaksi untuk Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Akui Dapat Bantuan Rp 41 Juta dari Muafaq Wirahadi untuk Jadi Caleg
Pada mulanya, Wahab menjawab pertanyaan jaksa KPK Wawan Yunarwanto soal percakapan WhatsApp dengan Muafaq.
"Saksi jawab apa ketika ditanya apakah sudah nyambung dengan Pak Romy?" tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Lupa, Pak. Itu sudah lama sekali ya," jawab Wahab.
Jaksa Wawan kemudian membacakan keterangan Wahab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Wahab belum berkomunikasi dengan Romy, namun akan janjian bertemu Romy di Jakarta.
"Iya itu kalau (balasan pesan) janjian memang belum janjian. Karangan saya saja. Memang rencana ketemu ke Jakarta memang. Tapi kalau janjian enggak ada, baru Desember (2018) saya hubungi (Romy)," kata Wahab.
Baca juga: Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun memotong interaksi jaksa dan Wahab.
Hakim Fahzal heran mengapa Wahab mengarang dengan mengaku sudah janjian bersama Romy padahal hal tersebut belum dikomunikasikan dengan Romy.
"Ya untuk apa ya, biar terkesan saya berjasa untuk ketemu Pak Romy. Untuk menyampaikan pesan adik saya (Abdul Rochim) terkait posisi Pak Muafaq," kata dia.
Mendengar hal tersebut, hakim Fahzal bertanya apa benar Wahab sengaja memanfaatkan nama Romy agar mendapatkan bantuan dari Muafaq.
"Berarti Saudara jual namanya Pak Romy dong kalau gitu?" tanya hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Wahab.
Wahab menjelaskan, pada Desember 2018, ia memang bertemu dengan Romy di Jakarta. Saat itu, ia meneruskan pesan adiknya, Abdul Rochim, terkait harapan Muafaq yang ingin dapat promosi jabatan.
"Beliau (Romy) tanya, Muafaq siapa ya? Saya jawab, 'Wah saya enggak tahu, yang tahu Aim (Rochim)," jawab Wahab.
Baca juga: Cerita Sepupu Romahurmuziy yang Pernah Terjaring OTT KPK...
Jaksa Wawan pun kembali bertanya ke Wahab, setelah bertemu Romy, apa pesan yang disampaikan ke Muafaq.
Wahab mengaku menyampaikan pesan ke Muafaq bahwa ia berhasil meyakinkan Romy agar membantu Muafaq dalam seleksi jabatan.
"Apakah ini karangan juga?" tanya jakwa Wawan lagi.
"Karangan juga, Pak," jawab Wahab.
Jaksa Wawan ikut heran, apa maksud Wahab mengarang pesan ke Muafaq. Sebab, hal itu juga berimbas ke nama baik Romy yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Ini kan menyangkut nama baiknya terdakwa ini, kan publik figur. Saudara ngarang-ngarang tujuannya apa?" tanya jaksa Wawan.
"Biar terkesan saya berjasa di depan Pak Muafaq. biar dibantu Pak Muafaq, itu, Pak (jadi caleg)," jawab Wahab.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.