Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...

Kompas.com - 27/11/2019, 17:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Komisioner KPK Alexander Marwata dan Laode M Syarief sempat berbeda pendapat ketika menjelaskan kasus yang menjerat RJ Lino saat menjabat Direktur Utama Pelindo II.

Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Awalnya, Alex menjelaskan bahwa KPK masih kesulitan menangani kasus RJ Lino, yakni dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu.

Sebab, penyidiknya masih kekurangan alat bukti terkait penghitungan kerugian negara.

Alex mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar kasus tersebut bisa naik ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit penghitungan kerugian negara itu selesai. Dijanjikan paling alam pertengahan tahun selesai oleh BPK," kata Alex.

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II

Pernyataan Alex itu langsung dipotong oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny mempertanyakan, apabila alat bukti belum cukup, seharusnya RJ Lino tak ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Tadi pimpinan KPK bilang alat bukti tidak lengkap. Kok baru sekarang dikatakan belum lengkap? Berarti ada malapraktik dong kalau alat buktinya saat itu tadi belum lengkap? Kenapa dulu ditetapkan tersangka?" cecar Benny.

Benny juga mewanti-wanti, "ini hati-hati dalam memberikan penjelasan".

Kemudian, pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan.

Komisioner KPK lainnya, yakni Laode M Syarif pun meminta izin untuk meluruskan pernyataan rekannya sebelumnya terkait kasus RJ Lino.

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto

Laode menegaskan, penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.

Namun, untuk menyidangkan RJ Lino, penyidik KPK membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPK.

"Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya," papar Laode.

Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com