Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy

Kompas.com - 27/11/2019, 16:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta bantuan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim saat persidangan akan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Izin, Yang Mulia, mengingat ada saksi yang kami coba hadirkan tapi tidak bisa. Kami hubungi tidak bisa, kemudian ada tempat saksi yang kita tidak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata jaksa Wawan.

Baca juga: Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...

Saat ditemui di sela-sela jeda persidangan, jaksa Wawan mengungkap ada dua saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir di persidangan.

Mereka adalah ajudan Romy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.

"Makanya kami minta (bantuan majelis hakim) agar dia bisa datang. Sementara ini itu dua orang itu yang sudah kami panggil dua kali tapi belum bisa hadir," kata jaksa Wawan.

Menurut Wawan, Amin tidak bisa dihubungi oleh tim jaksa KPK. Sementara, Norman memberikan surat ke tim jaksa KPK dengan alasan sedang bertugas hingga 31 Desember dan tidak bisa menghadiri persidangan.

"Nah maksud kami, kami mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan ini juga kewajiban sebagai warga negara, kewajiban juga. Jadi kita upayakan kita panggil dia. Jadi dia meninggalkan tugas datang ke sini," kata dia.

Baca juga: Cerita Sepupu Romahurmuziy yang Pernah Terjaring OTT KPK...

Menurut Wawan, permohonan ini baru sebatas disampaikan di persidangan. Nantinya, jaksa KPK akan mengajukan permohonan diterbitkannya penetapan pemanggilan paksa tersebut secara resmi ke majelis hakim.

"Iya sementara itu. Kami belum minta resmi ya. Kami baru meminta di sidang ini yang dua orang ini kita sudah panggil dua kali itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com