JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menganggap sepupu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Abdul Wahab, terlalu lugu saat menyampaikan kesaksian di persidangan.
Hal itu lantaran Wahab sering menjawab tidak tahu saat hakim Fahzal meminta kesaksian Fahzal terkait Romahurmuziy.
Wahab sedang bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Baca juga: Fakta Sidang Romy: Saksi Sebut Lukman Hakim hingga Manipulasi Seleksi Jabatan di Kemenag...
"Saudara banyak enggak tahu. Saudara peristiwa ini banyak yang tidak tahu. Intinya keterangan saudara enggak ada apa-apanya ini. Saudara tahu enggak kenapa dia (Romahurmuziy) ditahan sampai sekarang?" tanya hakim Fahzal ke Wahab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
"Setelah mengikuti berita ya karena menerima uang Rp 50 juta (dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi)" jawab Wahab.
Hakim Fahzal pun kembali bertanya kenapa Muafaq berniat memberikan uang sebesar Rp 50 juta ke Romahurmuziy.
"Sampai sekarang enggak tahu," kata Wahab.
Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Persekot untuk Romahurmuziy
Saat itu, hakim Fahzal menyebut Wahab terlalu lugu. Apalagi Wahab sempat maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Gresik pada Pemilu 2019 silam.
"Saudara terlalu lugu ya sebagai caleg, kalau saudara sebagai anggota caleg, saudara dikibulin orang. Bagusnya saudara ngomong apa adanya daripada dicecar. Ngomong aja kenapa sih? Enggak perlu menutup-nutupi, membela saudara terdakwa, enggak seperti itu. Ngomong yang benar," kata hakim Fahzal.
Menurut hakim Fahzal, sejak awal ia merasa Wahab menyembunyikan fakta-fakta terkait Romahurmuziy dengan menjawab tidak tahu.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Akui Dapat Bantuan Rp 41 Juta dari Muafaq Wirahadi untuk Jadi Caleg
Misalnya, Wahab menjawab tidak tahu saat ditanya soal alasan Muafaq memberikan bantuan senilai Rp 41 juta untuk menjadi caleg.
"Dari awal kenapa Muafaq memberikan bantuan ke saudara itu apa sebabnya, itu yang saudara sembunyikan. Enggak perlu juga saudara sembunyikan. Di sini ada penerima suap aktif, ada penerima suap pasif supaya saudara tahu," ujar hakim Fahzal.
"Jangan dengan keterangan ini malah katanya mau membantu (Romahurmuziy), malah terpuruk saudara. Saudara sepupunya, terangkan yang benar. Tentu ada sebabnya kenapa orang memberikan bantuan kepada saudara, cerita yang benar," lanjut dia.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Ungkap Rencana Pemberian Uang Rp 50 Juta dari Muafaq Wirahadi
Kemudian hakim Fahzal kembali bertanya, apakah Wahab terpilih menjadi anggota legislatif.
"Enggak jadi," kata Wahab.
Menurut Wahab ia mendapatkan perolehan suara yang rendah, sekitar 1.500 suara. Wahab menilai, untuk terpilih minimal harus mendapatkan sekitar 8.000 suara.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Sepupu Romahurmuziy Mengaku Dititipi Pesan Muafaq Wirahadi soal Keinginan Promosi Jabatan
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.