JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencecar mertua mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin, M Roziqi, soal istilah "sangoni" mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Roziqi menjadi saksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Pada awalnya, jaksa Wawan bertanya apakah ada percakapan Roziqi dan Haris yang membahas kunjungan Lukman ke Jawa Timur.
"Pernah telepon. Saya ingat itu," kata Roziqi menjawab pertanyaan jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik
Namun Roziqi tidak ingat apakah dalam percakapan itu, Haris juga membahas soal sikap Lukman terkait pencalonan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Jaksa Wawan pun membaca keterangan Roziqi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Roziqi bertanya ke Haris soal sikap Lukman terkait pencalonan Haris selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Roziqi, Haris menyampaikan bahwa Lukman akan pasang badan. Dalam keterangannya di BAP, Roziqi mengaku kembali bertanya ke Haris mengapa belum dilantik. Haris, lanjut Roziqi, menjawab tidak tahu.
Baca juga: Fakta Sidang Romy: Saksi Sebut Lukman Hakim hingga Manipulasi Seleksi Jabatan di Kemenag...
"Saksi menjelaskan, 'Saya menyarankan ke Haris Hasanuddin agar melayani akomodasi Menteri Agama, misalnya mengajak makan, memberi oleh-oleh dengan mengatakan, 'mbok sangoni toh'. Dan dibilang oleh Haris Hasanuddin bahwa hal tersebut sudah dilakukan. Benar keterangan ini?
"Iya seperti itu. Itu kebiasaan, tradisi, kalau ada menteri datang disangoni, tidak harus pakai duit bisa suvenir," jawab Roziqi.
Meski demikian ia tidak tahu apakah Haris memberi uang atau bentuk lainnya ke Lukman.
"Kalau itu saya enggak ngerti. Gimana selanjutnya yang tahu dia (Haris). Saya enggak tahu betul ngasih berapa, di mana," ujar dia.
Baca juga: Romy Disebut Minta Lukman Hakim Meloloskan Haris jadi Calon Kakanwil
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.