Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud MD yang Sedih Banyak Lembaga Pemerintah Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 27/11/2019, 12:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi mahkamah agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan lima orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .<br /> <br /> Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.<br /> <br /> Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan.<br /> Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian. Sejumlah korban first travel yang tidak terima pada keputusan kasasi Mahkamah Agung terus mencari upaya, agar mendapatkan ganti rugi, dengan menempuh jalur hukum perdata. Para korban tidak terima, aset first travel akan disita oleh negara. <br /> Apakah upaya hukum jalur perdata yang diajukan bisa mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan umrah ini? Bagaimana solusi terbaiknya ?<br /> Simak dialog berikut bersama juru bicara jemaah first travel, Olivia Febriyana, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dan juga kuasa hukum first travel, Boris Tampubolon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sedih dengan banyaknya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diabaikan instansi dan lembaga pemerintah.

Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 Kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Saya menjadi sangat sedih juga ketika mendengar banyak laporan pelanggaran administrasi pelayanan, banyak vonis yang tak bisa dieksekusi, banyak laporan yang mentah di tangan administrasi pemerintahan. Sesudah direkomendasi oleh Ombudsman, masih enggak jalan juga. Saya banyak (terima) laporan," ujar Mahfud.

Baca juga: Nadiem Diminta Lebih Responsif terhadap Rekomendasi Ombudsman

Suatu kali, kata Mahfud, dirinya pernah bertanya kepada salah satu individu yang mengalami persoalan pelanggaran administrasi pelayanan tersebut.

"Saya tanya sudah lapor belum? (Dijawab) Sudah ternyata, sudah ada suratnya. Banyak (laporan) tapi enggak jalan. Terus kami mau apa ?," ujar Mahfud menirukan perkataan individu itu.

Merujuk kepada hal ini, Mahfud menilai tujuan pemerintah membentuk Ombudsman tidak berjalan sesuai rencana.

Padahal, kata Mahfud, Ombudsman dibentuk agar jika ada rakyat yang tidak mampu menjangkau pemerintah saat hak-hanya dilanggar bisa melapor ke lembaga ini.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Ombudsman akan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan rakyat itu.

Oleh karena itu, Mafhud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah agar lebih memperhatikan Ombudsman.

"Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan sampai Ombudsman sudah membuat dan mengirim surat berkali-kali, tetapi tak ditanggapi," tutur Mahfud.

"Karena dianggap Ombudsman itu apa sih? Enggak boleh begitu. Ini negara harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman," lanjut Mahfud menegaskan.

Baca juga: Ombudsman Nilai Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Begini Kata Anggota Dewan

Dia melanjutkan, ada manfaat lain dari Ombudsman bagi pejabat pemerintah.

Salah satunya untuk menindak bawahan yang memiliki kedekatan tertentu dengan pejabat tersebut.

"Misal kalau saya mau menindak bawahan saya padahal teman. Kan enggak enak kalau langsung. Tapi kalau ada Ombudsman kan enak. Jadi ada jalan untuk menindak dan memberi jalan atas kerikuhan rikuhan itu atas nama hukum dan atas nama konstitusi," kata Mahfud.

"Bukan (malah) ini laporan Ombudsman dibuang. Sehingga (posisi) Ombudsman di tengah masyarakat, tak lagi seperti buat apa sih laporan ke Ombudsman? Karena kita memperlakukannya juga tidak baik," tambah Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com