JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sedih dengan banyaknya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diabaikan instansi dan lembaga pemerintah.
Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 Kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
"Saya menjadi sangat sedih juga ketika mendengar banyak laporan pelanggaran administrasi pelayanan, banyak vonis yang tak bisa dieksekusi, banyak laporan yang mentah di tangan administrasi pemerintahan. Sesudah direkomendasi oleh Ombudsman, masih enggak jalan juga. Saya banyak (terima) laporan," ujar Mahfud.
Baca juga: Nadiem Diminta Lebih Responsif terhadap Rekomendasi Ombudsman
Suatu kali, kata Mahfud, dirinya pernah bertanya kepada salah satu individu yang mengalami persoalan pelanggaran administrasi pelayanan tersebut.
"Saya tanya sudah lapor belum? (Dijawab) Sudah ternyata, sudah ada suratnya. Banyak (laporan) tapi enggak jalan. Terus kami mau apa ?," ujar Mahfud menirukan perkataan individu itu.
Merujuk kepada hal ini, Mahfud menilai tujuan pemerintah membentuk Ombudsman tidak berjalan sesuai rencana.
Padahal, kata Mahfud, Ombudsman dibentuk agar jika ada rakyat yang tidak mampu menjangkau pemerintah saat hak-hanya dilanggar bisa melapor ke lembaga ini.
Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja
Ombudsman akan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan rakyat itu.
Oleh karena itu, Mafhud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah agar lebih memperhatikan Ombudsman.
"Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan sampai Ombudsman sudah membuat dan mengirim surat berkali-kali, tetapi tak ditanggapi," tutur Mahfud.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan