Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud MD yang Sedih Banyak Lembaga Pemerintah Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 27/11/2019, 12:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi mahkamah agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan lima orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .<br /> <br /> Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.<br /> <br /> Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan.<br /> Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian. Sejumlah korban first travel yang tidak terima pada keputusan kasasi Mahkamah Agung terus mencari upaya, agar mendapatkan ganti rugi, dengan menempuh jalur hukum perdata. Para korban tidak terima, aset first travel akan disita oleh negara. <br /> Apakah upaya hukum jalur perdata yang diajukan bisa mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan umrah ini? Bagaimana solusi terbaiknya ?<br /> Simak dialog berikut bersama juru bicara jemaah first travel, Olivia Febriyana, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dan juga kuasa hukum first travel, Boris Tampubolon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sedih dengan banyaknya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diabaikan instansi dan lembaga pemerintah.

Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 Kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Saya menjadi sangat sedih juga ketika mendengar banyak laporan pelanggaran administrasi pelayanan, banyak vonis yang tak bisa dieksekusi, banyak laporan yang mentah di tangan administrasi pemerintahan. Sesudah direkomendasi oleh Ombudsman, masih enggak jalan juga. Saya banyak (terima) laporan," ujar Mahfud.

Baca juga: Nadiem Diminta Lebih Responsif terhadap Rekomendasi Ombudsman

Suatu kali, kata Mahfud, dirinya pernah bertanya kepada salah satu individu yang mengalami persoalan pelanggaran administrasi pelayanan tersebut.

"Saya tanya sudah lapor belum? (Dijawab) Sudah ternyata, sudah ada suratnya. Banyak (laporan) tapi enggak jalan. Terus kami mau apa ?," ujar Mahfud menirukan perkataan individu itu.

Merujuk kepada hal ini, Mahfud menilai tujuan pemerintah membentuk Ombudsman tidak berjalan sesuai rencana.

Padahal, kata Mahfud, Ombudsman dibentuk agar jika ada rakyat yang tidak mampu menjangkau pemerintah saat hak-hanya dilanggar bisa melapor ke lembaga ini.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Ombudsman akan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan rakyat itu.

Oleh karena itu, Mafhud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah agar lebih memperhatikan Ombudsman.

"Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan sampai Ombudsman sudah membuat dan mengirim surat berkali-kali, tetapi tak ditanggapi," tutur Mahfud.

"Karena dianggap Ombudsman itu apa sih? Enggak boleh begitu. Ini negara harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman," lanjut Mahfud menegaskan.

Baca juga: Ombudsman Nilai Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Begini Kata Anggota Dewan

Dia melanjutkan, ada manfaat lain dari Ombudsman bagi pejabat pemerintah.

Salah satunya untuk menindak bawahan yang memiliki kedekatan tertentu dengan pejabat tersebut.

"Misal kalau saya mau menindak bawahan saya padahal teman. Kan enggak enak kalau langsung. Tapi kalau ada Ombudsman kan enak. Jadi ada jalan untuk menindak dan memberi jalan atas kerikuhan rikuhan itu atas nama hukum dan atas nama konstitusi," kata Mahfud.

"Bukan (malah) ini laporan Ombudsman dibuang. Sehingga (posisi) Ombudsman di tengah masyarakat, tak lagi seperti buat apa sih laporan ke Ombudsman? Karena kita memperlakukannya juga tidak baik," tambah Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com