Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan bagi Aparat hingga Keluarganya

Kompas.com - 27/11/2019, 08:39 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan tersebut melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi koordinator dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional.

Adapun langkahnya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal.

Baca juga: Tito Karnavian: Terorisme di Indonesia Sulit Diatasi jika Konflik Timteng Masih Ada

Terkait upaya kontra-radikalisasi, diatur di dalam Pasal 22 peraturan tersebut.

Kontra radikalisasi dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan radikal; memiliki hubungan orang atau kelompok yang terindikasi memiliki paham radikal; memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal; serta memiliki kerentanan terhadap aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya budaya sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.

Adapun pelaksanaan kontra-radikalisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kontra-narasi, kontra-propaganda, dan kontra-ideologi.

Sementara itu, terkait deradikalisasi yang diatur pada Pasal 28, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana kasus terorisme, serta mantan napi dan orang atau kelompok yang terpapar paham tersebut.

Perlindungan

Selain melakukan upaya pencegahan, beleid ini juga mengatur perlindungan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya yang melakukan upaya pencegahan tersebut, baik secara langsung maupun berdasarkan permintaan.

Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca juga: Kominfo Terima Puluhan Aduan Soal Radikalisme di Kalangan ASN

Dilansir dari laman setkab.go.id, aturan tersebut dituangkan pada Pasal 57.

Perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan untuk mengatasi setiap ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Adapun perlindungan terhadap keluarga diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah, dan/atau anggota keluarga lainnya.

Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh petugas.

Perlindungan sendiri dapat dihentikan bila ada permintaan maupun penilaian dari Polri dan BNPT yang menganggap bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi.

Namun bila masih diperlukan, maka perlindungan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com