JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban kasus penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998 mendesak pemerintah meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan, seorang aktivis yang diculik karena menentang Orde Baru, mengatakan bahwa ratifikasi ini dapat membuka fakta 21 tahun hilangnya Ucok dan 12 aktivis lainnya.
"Karena bagaimana pun ada keterkaitan kasus itu terhadap ratifikasinya," ujar Paian di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dalam upaya ratifikasi tersebut, Paian bersama keluarga korban lainnya sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca juga: Tim Jokowi Tantang Prabowo Buka-bukaan soal Penculikan Aktivis saat Debat
Pertemuan itu diprakarsai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD) di Hotel Aeon, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Paian menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya mencoba untuk berpikir positif terhadap pemerintah.
Ia berharap, pemerintah bisa segera meratifikasi konvensi supaya dapat membuka jalan pengungkapan fakta dalam penghilangan putranya.
Di sisi lain, Paian mengaku pesimistis. Ia beralasan, sudah 21 tahun dia berjuang tanpa dibarengi keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus penghilangan paksa.
Ia dan keluarga korban penculikan merasa selama ini dilupakan pemerintah.
Baca juga: Anggota Komisi III: KKR Harus Ungkap Kebenaran atas Kasus HAM Masa Lalu
Menurut dia, upaya pemerintah masih meragukan untuk mengungkap kasus penculikan 1997-1998. Ia pun menganggap sikap pemerintah masih penuh tanda tanya.
Namun demikian, ia tetap mengharapkan pemerintah bisa mewujudkan adanya konvensi di Indonesia.
"Sehingga kami sebagai keluarga korban akan merasakan, bahwa ada kemauan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus apabila ratifikasi itu bisa dilaksanakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.