"Dengan tetap menghargai kewenangan presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengecam langkah Presiden Jokowi dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi.
Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Dasar Pemberian Grasi Kepada Annas Maamun
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun.
"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.
Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.
Kendati demikian, Kurnia mengaku tak kaget karena, menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah tidak mempunyai komtimen antikorupsi.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti-korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti-korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.
Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa.
Menurut Desmond, apabila pemberian grasi itu terkesan ada unsur politis, presiden dapat dianggap melanggar komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit, dan macam-macam itu berarti pemerintahan ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," kata Desmond.
Ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM terkait grasi ini karena Menkumham merupakan pihak yang merekomendasi grasi kepada presiden.
Kasus Annas
Adapun Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 atau saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.