Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada yang Terganjal Putusan MA dan MK

Kompas.com - 27/11/2019, 05:05 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan kembali digelar serentak pada 23 September tahun depan.

Ada 270 wilayah yang akan melangsungkan kontestasi politik di tingkat daerah ini, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai wacana pun muncul agar penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, sehingga pemimpin yang dihasilkan pun lebih berkualitas. Salah satunya, larangan bagi eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri saat kontestasi.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini dalam tahap finalisasi oleh KPU, setelah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebenarnya, tidak berlebihan bila KPU mengeluarkan wacana tersebut bila melihat data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara, ada 1.064 koruptor yang telah dieksekusi KPK sejak berdiri 17 tahun lalu hingga Juni 2019. Dari jumlah tersebut, 385 orang merupakan wali kota/bupati, 20 orang gubernur, dan 255 anggota DPR/DPRD.

Baca juga: Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

Dilihat dari jenis perkaranya, 602 kasus terkait penyuapan, 195 kasus terkait pengadaan barang dan asa, 47 kasus terkait penyalahgunaan anggaran, 31 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 25 kasus pungutan/pemerasan, 23 kasus perizinan, dan 10 kasus merintangi penyidikan perkara.

Adapun dilihat dari modus operandinya, 564 perkara penyuapan, 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 31 perkara TPPU, 23 perkara perizinan, 3 perkara penyalahgunaan kewenangan, dan 2 perkara pemerasan.

Bukan kali ini saja KPU mencoba melarang eks koruptor untuk menjadi peserta kontestasi pemilu. Pada tahun lalu, KPU pernah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri itu dibatalkan Mahkamah Agung, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: BPIP: Koruptor Sudah Pasti Tidak Pancasilais

Novum baru

KPU sendiri tak patah semangat. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, ada novum baru yang dapat mematahkan putusan MA tersebut.

Hal itulah yang kemudian mendorong KPU kembali berencana menerbitkan PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Berbeda dari sebelumnya yakni PKPU untuk caleg, kali ini PKPU tersebut ditujukan bagi calon kepala daerah.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 11 November lalu.

Fakta baru yang dimaksud yakni adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap dan ditahan, namun tetap terpilih. Peristiwa itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com