JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk membentuk tim teknis pencari fakta atas hilangnya 13 aktivis pada tahun 1998.
"Cukup membentuk tim tenknis ya. Misalnya tim pencari fakta atau tim pencarian terhadap 13 orang itu," ujar Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Pencarian para aktivis 1998 itu tidak harus menunggu proses hukum pengadilan. Sebab, hanya memerlukan pembentukan tim teknis.
Baca juga: Tolak Prabowo Masuk Kabinet, Aktivis 98: Masih Banyak Relawan Jokowi yang Cocok Jadi Menteri
Feri berpendapat bahwa tim teknis itu dapat diisi dari unsur pemerintah, TNI, Polri, masyarakat sipil, termasuk keluarga korban.
Mereka hanya bertugas mencari dan memastikan apakah 13 aktivis tersebut masih hidup atau sudah meninggal.
"Supaya ada statusnya, itu sebetulnya," kata Feri.
Sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Feri belum mengetahui apakah RUU KKR itu juga akan mengarah pada peristiwa pelanggaran HAM 1997 -1998.
Feri mengatakan, KKR bekerja untuk peristiwa HAM yang berlaku sudah lama. Ia juga mempertanyakan apakah KKR tersebut bekerja dari peristiwa 1965 hingga 1998.
Baca juga: Keluarga Korban Aktivis Hilang Mengadu ke Moeldoko
Ia mengungkapkan masih memerlukan diskusi terkait teknis KKR.
"Nah makanya, pesan kami mekanisme KKR atau mekanisme non-yudisial, dia harus komplamenter dengan mekanisme yudisial. Jadi harus melengkapi bukan saling menegasikan dua fungsi ini," kata Feri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan