JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode merupakan aspirasi yang datang dari masyarakat.
Bamsoet menegaskan, MPR tidak berhak menghentikan aspirasi itu.
"Wacana masa jabatan tiga periode untuk presiden bukan dari MPR. Karena ini adalah aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kami enggak punya hak membunuh aspirasi tersebut," ujar Bamsoet di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Lanjutkan Safari Amendemen UUD 1945, MPR Segera Temui NU dan Muhammadiyah
Menurut dia, aspirasi ini telah disampaikan pula kepada pimpinan PKS saat pertemuan pada Selasa. Pertemuan itu membahas wacana amendemen UUD 1945.
Bamsoet menuturkan, PKS memberikan respons yang baik. PKS menyarankan jika masa jabatan Presiden nantinya jadi salah satu poin amendemen, tidak boleh terjebak politik praktis.
"Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat untuk melakukan amendemen, PKS mengingatkan agar tidak terjebak dengan hal politik praktis karena harus memikrikan politik kebangsaan ke depan," tambah Bamsoet.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Baca juga: Nasdem Wacanakan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode. Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Sangat Berbahaya
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.