Menurut Sohibul, partainya berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan sehingga potensial untuk disalahgunakan.
Kemudian, PKS juga menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. PKS menyatakan tetap ingin pemilihan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, " tutur dia.
Kemudian, PKS mengusulkan dua hal jika UUD 1945 nantinya jadi direvisi.
Yakni PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konsitusi.
"Jadi bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elit politik. Kami punya argumentasi, bahwa selama APBN dan APBD masih ada maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat dari potensi penyalahgunaan oleh penyelenggara negara," tegas dia.
''Lembaga ini tidak hanya di pusat, tapi ada di setiap provinsi sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," lanjut Sohibul.
Baca juga: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di Tengah Rencana Amendemen UUD 1945
Usulan lainnya, PKS mendorong perubahan Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 tentang MPR yang berbunyi 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'.
Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila.
"Jika tidak dicapai mufakat baru diputuskan dengan suara terbanyak, " tambah Sohibul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.