JAKARTA, KOMPAS.com - Persiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menyampaikan enam poin sikap PKS atas wacana amendemen UUD 1945.
Sikap ini dibacakan usai PKS bertemu petinggi MPR di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
"Kami menerima dengan baik kunjungan pimpinan MPR dalam rangkaian safari silaturahim kebangsaan. Semoga hal ini terus menjadi tradisi yang baik bagi upaya melestarikan demokrasi Indonesia yang penuh dengan semangat kekeluargaan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila," ujar Sohibul.
Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, PKS Akan Beri Pandangan soal Wacana Amendemen
"Dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat serta kepentingan bangsa dan negara, DPP PKS menyikapi wacana amendemen UUD 1945, yakni pertama amendemen harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia," lanjut Sohibul.
Dia menuturkan, amendemen UUD 1945 sebaiknya tidak hanya didasari oleh kepentingan elit tertentu saja.
Amendemen ini harus melibatkan para ahli dan benar-benar lahir dari kehendak keinginan rakyat sebagaimana pernah dilakukan pada amendemen I, II, III dan IV UUD 1945 pada 1999-2002.
"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak amendemen," tutur Sohibul.
Poin kedua, jika nantinya kehendak masyarakat Indonesia menginginkan adanya amendemen UUD 1945, PKS memperjuangkan beberapa hal.
"Kami menolak dua hal dan memperjuangkan dua hal," tegas Sohibul.
Baca juga: Pimpinan MPR Kunjungi PKS Siang Ini, Bahas Amendemen Konstitusi
Dua hal yang ditolak PKS adalah soal wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden selama tiga periode.
Menurut Sohibul, partainya berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan sehingga potensial untuk disalahgunakan.
Kemudian, PKS juga menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. PKS menyatakan tetap ingin pemilihan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, " tutur dia.
Kemudian, PKS mengusulkan dua hal jika UUD 1945 nantinya jadi direvisi.
Yakni PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konsitusi.