Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

TIK Sebagai Solusi Pemilu Berkualitas

Kompas.com - 26/11/2019, 15:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Selain itu, penggunaan TIK juga perlu dicantumkan di dalam undang-undang agar ada payung hukum yang jelas.

Beranjak ke kelas evaluasi hukum pemilu dan penyelesaian sengketa, solusi berbasis TIK ada dua.

Pertama, perlunya akselerasi penangangan tindak pidana pemilu melalui pemanfaatan
forensik digital.

Kedua, perlu adanya reformasi pemanfaatan sumber daya menyelesaikan
berbagai persoalan hoaks dan dana kampanye beserta potensi korupsi di dalamnya.

Penggunaan big data dan TIK perlu dikedepankan dalam memitigasi dan menindak para pelaku penyebar hoaks.

Terakhir, kelas Evaluasi Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu (yang penulis ikuti) menekankan perlunya terobosan optimalisasi TIK pada penyelenggaraan pemilu, terutama dalam proses penghitungan suara.

Demikian pula dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis/Bimtek KPPS dengan menggunakan audio video visual sehingga dapat menjelaskan secara teknis dengan lebih rigid dan detail terkait tata cara proses penyelenggaraan pemilu.

Kiranya hal ini selaras dengan berbagai hipotesa kebermanfaatan TIK.

Dumitrica (2014) menuliskan, ketika era demokrasi internet terjadi, peran internet tidak sebatas meningkatkan partisipasi dan hak suara (voting behaviour), namun juga mendorong collective action di tingkat offline (Ifukor, 2010).

Karena itulah, tiga masukan dari tiga kelas tadi bukan hanya relevan, tapi mendesak diterapkan terutama mulai Pilkada Serentak 2020 khususnya dalam metode e-Rekap.

Di sisi lain, TIK juga akan meringankan beban kerja KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu.

KPPS sebagai bagian institusi politik merupakan poll worker yang merupakan street level bureaucracy dalam pemilu (Andrie Sutanto:2017).

Akan tetapi, KPPS memiliki keterbatasan dalam melakukan pelatihan-pelatihan, keterbatasan jam kerja, dan keterbatasan informasi yang bisa menimbulkan kesalahan (Alvarez, Atkeson, Hall, 2013).

Adapun detil resume penting dari call for paper tersebut adalah sebagai berikut:

Evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu

1. Pendaftaran Pemilih.

KPU harus memastikan pendaftaran pemilih sudah dilakukan akurat, mutakhir, dan komprehensif. Termasuk juga menjaga hak pilih mereka yang tinggal di daerah-daerah marjinal seperti komunitas adat, pemilih narapidana, pemilih disabilitas.

2. Tahapan pungut-hitung adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu.

Oleh sebab itu KPU perlu betul-betul memastikan petugas KPPS memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara agar tidak menciderai penerapan nilai pemilu jujur dan adil.

3. Dalam hal penerapan teknologi dalam pemilu, KPU perlu memastikan bahwa seluruh
elemen yang terkait siap.

Hal ini sejalan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa penerapan teknologi informasi komunikasi (TIK) dalam pemilu dapat digunakan tetapi harus memenuhi beberapa prasyarat: sudah dilakukan kajian secara menyeluruh, sudah siap seluruh instrumen atau perangkatnya (hardware, software, jaringan, SDM, dll).

Penggunaan teknologi juga perlu dicantumkan di dalam UU agar ada payung hukum yang jelas.

Evaluasi hukum Pemilu dan penyelesaian sengketa

1. Regulasi dan Penegakan Hukum Pemilu

Perlu ada penguatan pondasi hukum melalui harmonisasi peraturan perundangan pemilu baik di tingkatan undang-undang dan perarturan di bawah undang-undang.

Perlu akselerasi dalam penangangan tindak pidana pemilu melalui pemanfaatan forensik digital dan reformasi kelembagaan penegak hukum pemilu.

2. Pelanggaran, Sengketa, dan Peradilan Pemilu

Perlu adanya penataan ulang desain penyelesaian pelanggaran dan sengketa untuk mengefektifkan proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu.

Perlu adanya perlindungan hukum bagi calon terpilih sebagai bagian dari upaya melindungi kedaulatan pemilih dan menjaga konsistensi penerapan sistem pemilu berdasarkan undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com