JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum perusahaan perjalanan umrah First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," ungkap Mukri.
Menurut dia, terpidana dan keluarganya memang memiliki hak untuk mengajukan PK.
Baca juga: Misteri Lenyapnya Uang Ratusan Miliar First Travel
Materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," tuturnya.
Mukri mengatakan bahwa langkah itu memang lebih memungkinkan daripada pihaknya yang mengajukan PK.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelumnya.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Perdata terhadap First Travel Ditunda
Diberitakan, Kejaksaan Agung memang berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban.
Dengan adanya perkembangan terbaru itu, katanya, Kejaksaan Agung akan menunggu kelanjutan proses PK tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.