JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Sohibul Iman mengkritik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang penanganan radikalisme terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Sohibul khawatir, poin-poin dalam SKB 11 menteri yang disertai dengan pusat pengaduan yaitu aduanasn.id ini bisa digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga membahayakan ASN.
"Apalagi dengan adanya pusat pengaduan (ASN), itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," kata Sohibul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sohibul mengingatkan, jangan sampai SKB 11 menteri itu membuat demokrasi di Indonesia menjadi mundur ke belakang. SKB 11 menteri, kata dia, adalah cara-cara lama.
"Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan set back ke belakang. Itu (SKB 11 menteri) kan cara-cara yang seperti itu dulu," ujar dia.
Baca juga: Polemik SKB 11 Menteri dan Kebebasan Berpendapat ASN...
Lebih lanjut, Sohibul mengatakan, pemerintah perlu mencari terobosan baru untuk menangani ASN yang terpapar radikalisme tanpa harus berlawanan dengan perkembangan demokrasi.
"Saya kira kita perlu mencari terobosan-terobosan lain. Kita sepakat radikalisme harus kita berangus, tetapi jangan kemudian melawan zaman. Sekarang ini zamannya sudah berubah," ucap dia.
Sebelumnya, seperti dikutip Kompas.id, SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.
Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan bisa dilaporkan melalui portal yakni
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kritik Gerindra atas SKB 11 Menteri: Kemunduran Rezim...