Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SKB 11 Menteri dan Kebebasan Berpendapat ASN...

Kompas.com - 26/11/2019, 09:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.

Ada enam menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Baca juga: Istana Ingatkan, Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah

Artinya, pemerintah memiliki perhatian yang serius terhadap para ASN agar tak mudah terpapar radikalisme dan menyebarkan ujaran kebencian.

Namun, penerapan SKB 11 menteri ini perlu dilakukan dengan berhati-hati dan memiliki tolak ukur yang tepat.

SKB 11 menteri ini dikritik oleh DPR baik dari fraksi partai pendukung dan di luar pemerintah, karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang terus dinyalakan oleh Presiden Joko Widodo.

Partai Gerindra

Partai Gerindra menilai, SKB 11 menteri kurang tepat bagi demokrasi, terutama kebebasan berpendapat dan kebebasan menentukan sikap dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf.

Ketua DPP Partai Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan, terbitnya SKB 11 menteri seperti menuju pada kemunduran dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Ini sesuatu yang harus kita waspadai. Sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan yang katanya kita gulingkan," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Kritik Gerindra atas SKB 11 Menteri: Kemunduran Rezim...

Sodik memahami, peraturan tersebut untuk membentuk profesionalitas para ASN. Namun, kata dia, peraturan tersebut dapat menghambat kerja ASN.

Selain itu, Sodik mengatakan, pemerintah tak perlu membuat peraturan tersebut di lembaga informal. Sebaiknya, kata dia, pemerintah melakukan penguatan pada kinerja intelijen.

"Ini sebuah tindakan represif ya saya kira. Seharusnya tidak usah dengan kelembagaan formal ini. Cukup dengan penguatan intelijen, cukup dengan penguatan aparat keamanan," ujar dia.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
PKS

Senada dengan Sodik, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa khawatir penerapan SKB 11 akan melenceng dari prinsip penanganan radikalisme di lingkungan ASN.

Mardani mengatakan, sebaiknya pemerintah memberi ruang bagi perbedaan di lingkungan ASN.

"ASN juga punya hak menyatakan pendapat karena dia juga warga negara. Dan saya sedihnya dengan SKB ini ke bawahnya bisa sangat melenceng," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: PKS: ASN Juga Punya Hak Menyatakan Pendapat

Mardani mengingatkan agar aturan tersebut tidak dijadikan pemerintah sebagai alat untuk menyingkirkan kelompok-kelompok yang berbeda di lingkungan ASN.

"Bisa jadi alat untuk quote-unquote memukul kelompok yang berbeda, menjadi alat untuk meminggirkan kelompok yang disasar. Sayang akhirnya kita tidak mendapatkan talent terbaik dari ASN kita," kata dia.

Peringatan Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan SKB 11 menteri tidak membatasi ASN dalam menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan.

"Jangan sampai juga SKB itu mengganggu kerja ASN gara-gara ekpresinya itu terbatas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Doli mengatakan, Komisi II akan memanggil mitra kerja dalam hal ini Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas SKB 11 menteri tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi II Minta SKB 11 Menteri Tak Batasi Ekspresi Berpendapat ASN

Sebab, kata dia, Komisi II ingin memastikan peraturan tersebut dapat menjaga kondusifitas dalam lingkungan masyarakat dan ASN.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat," ucap dia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
BPIP

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Hariyono menjelaskan latar belakang pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri tersebut.

Menurut Hariyono, masih ada ASN di lembaga negara yang ikut menyebarkan ujaran kebencian meski sudah diingatkan berkali-kali oleh atasannya.

"Selama ini banyak pimpinan dan atasan langsung sudah mengingatkan. Sehingga kalau melihat data dalam diskusi kami, dengan beberapa pejabat tinggi itu, sudah diingatkan pun (ASN) masih tidak mampu mengurangi kebiasaan (menyebarkan) ujaran kebencian," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: BPIP: Masih Ada ASN yang Kebiasaan Menyebarkan Ujaran Kebencian

Diketahui, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut yaitu,

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca juga: BPIP Sebut ASN Kerap Sebar Ujaran Kebencian dan Caci Maki Pimpinan di Medsos

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurut Hariyono, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap terhadap ASN yang menyebarkan ujaran kebencian dan terpapar radikalisme meski sudah berkali-kali diperingatkan.

"ASN terutama di medsos itu masih suka mengumbar ujaran kebencian, bahkan mencaci maki pimpinan maupun lembaga negara. Kan ironis. Nah inilah yang ingin kita tertibkan," ujar Hariyono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com