Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Hariyono menjelaskan latar belakang pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri tersebut.
Menurut Hariyono, masih ada ASN di lembaga negara yang ikut menyebarkan ujaran kebencian meski sudah diingatkan berkali-kali oleh atasannya.
"Selama ini banyak pimpinan dan atasan langsung sudah mengingatkan. Sehingga kalau melihat data dalam diskusi kami, dengan beberapa pejabat tinggi itu, sudah diingatkan pun (ASN) masih tidak mampu mengurangi kebiasaan (menyebarkan) ujaran kebencian," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: BPIP: Masih Ada ASN yang Kebiasaan Menyebarkan Ujaran Kebencian
Diketahui, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut yaitu,
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Baca juga: BPIP Sebut ASN Kerap Sebar Ujaran Kebencian dan Caci Maki Pimpinan di Medsos
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.