Senada dengan Sodik, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa khawatir penerapan SKB 11 akan melenceng dari prinsip penanganan radikalisme di lingkungan ASN.
Mardani mengatakan, sebaiknya pemerintah memberi ruang bagi perbedaan di lingkungan ASN.
"ASN juga punya hak menyatakan pendapat karena dia juga warga negara. Dan saya sedihnya dengan SKB ini ke bawahnya bisa sangat melenceng," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: PKS: ASN Juga Punya Hak Menyatakan Pendapat
Mardani mengingatkan agar aturan tersebut tidak dijadikan pemerintah sebagai alat untuk menyingkirkan kelompok-kelompok yang berbeda di lingkungan ASN.
"Bisa jadi alat untuk quote-unquote memukul kelompok yang berbeda, menjadi alat untuk meminggirkan kelompok yang disasar. Sayang akhirnya kita tidak mendapatkan talent terbaik dari ASN kita," kata dia.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan SKB 11 menteri tidak membatasi ASN dalam menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan.
"Jangan sampai juga SKB itu mengganggu kerja ASN gara-gara ekpresinya itu terbatas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Doli mengatakan, Komisi II akan memanggil mitra kerja dalam hal ini Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas SKB 11 menteri tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi II Minta SKB 11 Menteri Tak Batasi Ekspresi Berpendapat ASN
Sebab, kata dia, Komisi II ingin memastikan peraturan tersebut dapat menjaga kondusifitas dalam lingkungan masyarakat dan ASN.
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat," ucap dia.