Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Seleksi Caleg Akan Jadi Materi dalam Munas Golkar

Kompas.com - 26/11/2019, 08:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) akan menjadi salah satu materi dalam musyawarah nasional (munas) parpolnya nanti.

Materi yang disampaikan secara spesifik akan menyoal kualitas para kader yang akan dipersiapkan untuk mengemban posisi jabatan publik.

"Ini kan mau munas juga. Itu juga menjadi materi pada munas nanti. Di situ nanti akan dipastikan bahwa untuk seleksi jabatan publik, kita benar-benar menerapkan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Selama ini kan diatur dalam peraturan organisasi dan kita naikan di AD/ART," ujar Zulfikar usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon

Zulfikar yang juga Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Kajian dan Umum FPG di MPR ini sepakat jika korupsi disebut tindak pidana luar biasa. Sejalan dengan itu, sebagai kader partai, ia ingin ada perubahan ke arah lebih baik.

Oleh karena itu, menurut dia, jika pengurus tingkat daerah Partai Golkar ada yang menerima eks koruptor maju pada pilkada, akan ada tindakan dari dewan pimpinan pusat (DPP).

"Iya (DPP bisa membatalkan). DPP nanti akan menyaring dan mengevaluasi itu," ujar Zulfikar.

Sebelumnya, dalan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, disepakati bahwa Munas Golkar digelar pada 3-5 Desember 2019. 

Baca juga: Kubu Bambang Soesatyo Siap Gelar Munas Golkar Tandingan

Rapimnas digelar untuk mendengar aspirasi DPD Partai Golkar mengenai calon pimpinan yang akan dipilih melalui munas mendatang.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan bagi mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg di pileg 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan larangan ini bertujuan menegaskan bahwa eks koruptor tidak diperbolehkan mengikuti pileg.

Sejumlah eks koruptor yang maju dalam pileg 2019 pada akhirnya mengajukan uji materi atas PKPU ini ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi itu, mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg tetapi wajib mengumumkannya ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com