JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik rencana pemerintah menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi guna menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Namun Komnas HAM juga meminta keluarga korban pelanggaran HAM turut diajak bicara atas rencana ini.
Hal ini disampaikan jajaran Komnas HAM saat bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Kita kasih masukan kalau KKR, seperti apa misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara itu penting," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan usai bertemu Mahfud Md.
Baca juga: Kontras Minta KKR Diisi Orang-orang Kompeten jika Dihidupkan Lagi
Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau sampai menyentuh ranah yudisial. Lalu, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mana yang akan lebih dulu diselesaikan.
"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.
Menurut Taufan, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan yang melibatkan lebih banyak stakeholder terkait, mulai dari Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri.
"Tadi pembicaraan masih sifatnya umum nanti kita akan lanjut lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Usut Kasus HAM Masa Lalu, Pemerintah Ingin Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.