Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Dinilai Bukan Hal Mendesak

Kompas.com - 25/11/2019, 19:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman menilai bahwa menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diwacanakan pemerintah bukanlah hal mendesak.

"Kami justru menganggap itu (penghapusan Amdal dan IMB) bukan hal urgent. Justru itu yang harus semakin kita dorong," ujar Edo di kantornya, Senin (25/11/2019).

"Karena kondisi lingkungan kita saat ini dan proses pembangunan itu masih banyak yang mengabaikan dampak lingkungan dan dampak masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: Penghapusan RDTR Dinilai Lebih Mendesak ketimbang Amdal dan IMB

Walhi juga memprotes upaya pemerintah mempercepat pengeluaran izin lingkungan.

Menurut Edo, hal itu akan menutup ruang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses izin lingkungan.

Contohnya, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, misalnya. Walhi menentang tegas aturan itu karena proses perizinan hanya memberi tempo 125 hari.

Begitu juga dengan Peratuan presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

Dalam Perpres tersebut , pelaksana PSN bisa mendapatkan izin lingkungan hanya dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Apabila pemerintah mendorong deregulasi demi memperbaiki perekonomian nasional, Walhi berpendapat bahwa sebaiknya aturan mengenai Amdal dan IMB tidak diutak-utik.

"Apakah cukup dengan menghilangkan IMB dan amdal? Terus bagaimana dengan kebijakan fiskal, keterancaman keuangan negara kita? Jangan-jangan sudah besar utang kita daripada modal kita," tegas Edo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan itu dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Hati-hati soal Wacana Hapuskan Amdal dan IMB

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standard.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

 

Kompas TV Sempat beredar di media sosial dan menjadi viral video perkelahian siswi SMKN di Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Hal ini tengah menjadi perhatian pihak sekolah. Video memperlihatkan perkelahian 2 siswi dan disaksikan sejumlah rekannya di sebuah lapangan di Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Saat kejadian sempat ada petugas kepolisian yang datang ke lokasi dan kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsek Kota Waingapu. Sementara pihak sekolah tengah mencari sosok yang merekam dan mengunggah video ini ke media sosial. #VideoSiswiBerkelahi #Waingapu #NusaTenggaraTimur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com