JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio berpendapat, wacana penambahan periode jabatan bagi kepala negara merupakan hal yang tidak perlu.
"Kalau hanya untuk kepentingan elite politik dengan tujuan untuk menjilat Jokowi, mending enggak usah deh," ujar Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Ketua DPP PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Berbahaya bagi Reformasi
Hendri juga berpendapat bahwa wacana itu membuat masyarakat Indonesia terbelah. Sebab, wacana itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Jangan kemudian masyarakat dipecah belah dengan hal-hal seperti ini ya, pakai ada tiga periode," lanjut dia.
Hendri menilai, tak ada yang perlu diubah soal masa jabatan presiden. Masa jabatan kepala negara maksimal dua periode tidak perlu diubah.
Ia mencontohkan dua periode yang dilewati Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga tak meninggalkan permasalahan krusial.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Disebut Perlu Ada Kajian Serius
Hendri pun meyakini bahwa usul yang dilontarkan MPR RI itu belum tentu disetujui Presiden Jokowi.
"Menurut saya, wacana ini bukannya hanya riskan, tapi ngaco. Enggak usah jilat-jilat Pak Jokowi dan membuat citra Pak Jokowi jelek. Ini benar-benar mesti direformasi ulang kepada pimpinan MPR," kata Hendri.
Hendri pun meminta pimpinan MPR berkonsentrasi mengerjakan hal-hal yang substansial.
"Seperti otonomi daerah, ambang batas presiden sampai ambang batas partai politik ke DPRD," ucap Hendri.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat.
Baca juga: Djarot: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Membahayakan
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.