Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau untuk 'Jilat' Jokowi, Sebaiknya Enggak Usah...

Kompas.com - 25/11/2019, 18:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio berpendapat, wacana penambahan periode jabatan bagi kepala negara merupakan hal yang tidak perlu.

"Kalau hanya untuk kepentingan elite politik dengan tujuan untuk menjilat Jokowi, mending enggak usah deh," ujar Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Ketua DPP PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Berbahaya bagi Reformasi

Hendri juga berpendapat bahwa wacana itu membuat masyarakat Indonesia terbelah. Sebab, wacana itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Jangan kemudian masyarakat dipecah belah dengan hal-hal seperti ini ya, pakai ada tiga periode," lanjut dia.

Hendri menilai, tak ada yang perlu diubah soal masa jabatan presiden. Masa jabatan kepala negara maksimal dua periode tidak perlu diubah.

Ia mencontohkan dua periode yang dilewati Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga tak meninggalkan permasalahan krusial.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Disebut Perlu Ada Kajian Serius

Hendri pun meyakini bahwa usul yang dilontarkan MPR RI itu belum tentu disetujui Presiden Jokowi.

"Menurut saya, wacana ini bukannya hanya riskan, tapi ngaco. Enggak usah jilat-jilat Pak Jokowi dan membuat citra Pak Jokowi jelek. Ini benar-benar mesti direformasi ulang kepada pimpinan MPR," kata Hendri.

Hendri pun meminta pimpinan MPR berkonsentrasi mengerjakan hal-hal yang substansial.

"Seperti otonomi daerah, ambang batas presiden sampai ambang batas partai politik ke DPRD," ucap Hendri.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Tak Akan Bahas Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat.

Baca juga: Djarot: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Membahayakan

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

 

Kompas TV Pihak istana membantah soal isu calon menteri yang setor Rp500 miliar pada salah satu parpol agar bisa masuk Kabinet Indonesia Maju. Hal itu dibantah langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono sebut presiden justru banyak tolak nama-nama besar yang diajukan parpol karena tak sesuai dengan visi misi presiden. Ia sebut tak logis bila calon menteri membayar Rp500 miliar padahal gaji seorang menteri tak lebih dari Rp100 miliar. "Enggak mungkin. Untuk apa kasih uang Rp 500 miliar hanya sekadar jadi menteri. Kan ini secara logika juga tidak masuk akal. Menteri gajinya enggak sampai Rp 100 juta. Bagaimana bisa uang dengan sejumlah itu dikeluarkan?" kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019). Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut ada parpol memasang tarif Rp500 miliar bagi profesional yang ingin jadi menteri Jokowi. #MaharMenteri #JadiMenteri #MenteriJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com