Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Mestinya yang Dibahas soal Eks Koruptor Maju Pilkada...

Kompas.com - 25/11/2019, 18:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno berpendapat, yang dibahas dalam wacana evaluasi pilkada semestinya mengenai boleh tidaknya eks koruptor maju dalam pilkada, bukan memperdebatkan pilkada langsung atau melalui DPRD.

"Mestinya yang dibahas adalah soal mantan terpidana korupsi ini. Sebab ini lebih penting, utamanya untuk menyaring calon-calon berintegritas dalam pilkada," ujar Adi dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

"Bukan seperti sekarang ini justru membahas evaluasi pilkada langsung atau tidak langsung," lanjut dia.

Baca juga: Kata Ketua MPR Bamsoet, 826 Pasangan Suami Istri Cerai gara-gara Pilkada Langsung

Menurut Adi, demokrasi saat ini tumbuh ke arah yang positif. Peluang seseorang untuk ikut di dalam kontestasi pemilihan umum semakin besar.

Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya mempertahankan kondisi ini, bahkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi dengan cara membatasi seseorang yang punya rekam jejak tindak pidana korupsi untuk masuk kembali ke posisi pejabat pemerintahan.

"Kita Indonesia punya 270 juta penduduk. Kasihan sekali, kok seolah tidak bisa mencari calon yang baik. Isu-isu soal eks koruptor ini tidak pernah ada komitmen untuk diurus," ujar Adi.

Adi menambahkan, ada kecenderungan bahwa partai politik mendorong tetap mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pilkada.

Baca juga: Denny Indrayana: Pilkada Langsung dan Tak Langsung Sama-sama Konstitusional

"Eks koruptor yang dicalonkan di pilkada ini biasanya yang punya basis logistik kuat," ujar Adi.

"Makanya biasanya kalau eks koruptor diajukan menjadi calon kepala daerah itu bukan gagasannya. Namun lebih kepada kekuatan logistik dan kekuatan mobilisasi. Sampai kapan demokrasi ini seperti ini?" lanjut dia.

Parpol pun hendaknya memiliki kemauan untuk menjaring calon kepala daerah yang punya integritas dan tidak cacat secara hukum, moral dan politik.

"Salah satu tujuannya, untuk membuktikan kepada publik bahwa yang terjadi di internal partai sudah ada kerja secara optimal dalam menjaring calon kepala daerah," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 masih belum final.

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada. Namun, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.

"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin.

Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com