Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Contoh Gula" dan "Meeting" Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Kompas.com - 25/11/2019, 16:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode komunikasi dalam pemberian uang oleh Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi sebesar 345.000 dollar Singapura untuk mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.

Uang tersebut diberikan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana meminta agar segera datang ke Hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Setibanya I Kadek Kertha Laksana di lobby lounge hotel tersebut, telah hadir Dolly Parlagutan Pulungan, Arum Sabil (Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan stafnya bernama Frengky Pribadi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Kasus Suap Dirut PTPN III, KPK Panggil Plt Dirut

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Dolly bertanya ke I Kadek soal titipan uang dari Pieko. I Kadek pun menjawab bahwa Pieko akan menitipkan uang tersebut lewat orang suruhannya, Ramlin.

Sesaat sebelum pertemuan tersebut berakhir, Dolly berpesan kepada I Kadek untuk kembali ke kantor. Menurut jaksa, Dolly menyampaikan bahwa Frangky yang akan ke kantor mengambil uang titipan dari Pieko.

"Setelah itu I Kadek Kertha Laksana menghubungi Edward Samantha (Dirut PT KPBN) agar menerima titipan uang dari terdakwa (Pieko) yang akan diantar oleh Ramlin. Kemudian Edward Samantha memerintahkan Corry Lucia (pegawai PT KPBN) untuk menunggu uang yang akan diserahkan orang yang bernama Ramlin," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, Edward meminta Corry membawa uang tersebut ke ruang I Kadek jika sudah diterima dari Ramlin.

Beberapa saat kemudian, Ramlin datang menemui Corry dan menyerahkan uang 345.000 dollar Singapura itu dalam amplop cokelat. Uang tersebut kemudian dimasukkan Corry ke dalam paper bag dan di bawa ke kantor PTPN III.

"Bahwa sekitar pukul 17.31 WIB, Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan, 'Apakah contoh gula sudah diambil', dan I Kadek Kertha Laksana menjawab 'sudah'," kata jaksa.

Selanjutnya pada pukul 18.12 WIB, Corry tiba di kantor PTPN III dan disambut oleh Edward yang sedang bersama I Kadek. Amplop coklat itu kemudian diserahkan Edward ke I Kadek.

"Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Frengky Pribadi datang ke ruangan kerja I Kadek Kertha Laksana untuk mengambil uang 345.000 dollar Singapura," kata jaksa.

"Setelah itu Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari Terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan, 'Apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana, 'sudah'," lanjut jaksa.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," kata jaksa.

Pieko didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com