Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan RDTR Dinilai Lebih Mendesak ketimbang Amdal dan IMB

Kompas.com - 25/11/2019, 16:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penghapusan rencana detail tata ruang (RDTR) lebih mendesak ketimbang rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman mengatakan, wacana penghapusan RDTR lebih darurat ketimbang menghilangkan IMB dan amdal. Ia beralasan, keberadaan RDTR kerap diabaikan oleh pemerintah daerah.

"Karena faktanya, sampai hari ini misalnya, dari kurang lebih 514 kabupaten dan kota, berapa sih yang sudah punya RDTR itu? Data ATR/BPN baru 53. Nah, artinya pemda mungkin menganggap ini enggak wajib," ujar Edo di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Ia mengatakan, ketidakpatuhan kepala daerah terhadap RDTR berbanding terbalik dengan upaya pemerintah yang ingin menghapuskan IMB dan amdal.

Edo mengungkapkan, salah satu penyebab kepala daerah masih abai terhadap RDTR karena dalam penyusunan amdal masih melekat pada pemrakarsa atau pihak yang mengajukan proyek, salah satu dari empat aspek dalam konsep amdal.

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Hati-hati soal Wacana Hapuskan Amdal dan IMB

Sebaliknya, Edo justru menyarankan agar pemerintah mengambil alih kekuatan amdal dengan ditopang perbaikan sistemnya. Dengan demikian, pemrakarsa tidak lagi melekat pada penyusunan amdal.

"Ini mungkin salah satu faktor juga yang mengemuka bahwa IMB dan amdal menjadi penghalang atau penghambat investasi," ujar dia.

Edo menduga, dasar hukum wacana penghapusan amdal dan IMB karena adanya nomenklatur baru, yaitu Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang merupakan perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Mungkin salah satu dasar hukumnya kenapa kemudian wacana ini dinaikkan, yaitu karena ada Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Mungkin itu salah satu kemungkinan untuk menjawab karena adanya kementerian (Investasi) itu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Baca juga: Soal Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Walhi: Kerusakan Alam Akan Semakin Masif

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standarnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun, Iskandar menegaskan, secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com